30 September 2026
PURWAKARTA ( AINGJABAR.COM) – Pemerinta
h Kabupaten Purwakarta memperkuat langkah preventif menghadapi potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pemkab menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk memperkuat pendampingan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, disusul Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala perangkat daerah dengan Kajari Purwakarta di Pendopo Pemda Purwakarta, Rabu (30/9/2026).
Kerja sama ini diarahkan bukan sekadar menjadi dokumen formal, tetapi menjadi instrumen pencegahan agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum.
Melalui pendampingan Kejari, perangkat daerah diharapkan semakin cermat dalam mengambil keputusan, menjalankan kewenangan, serta melaksanakan program pembangunan. Potensi persoalan hukum pun diupayakan dapat diantisipasi sejak awal, bukan setelah persoalan muncul.
Sinergi Pemkab dan Kejari sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Dengan penguatan kerja sama di bidang Datun, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Purwakarta diharapkan semakin terarah dan terlindungi secara hukum, tanpa mengurangi ruang pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat.
Bupati, jajaran perangkat daerah, dan Kejari Purwakarta sepakat menjadikan kolaborasi tersebut sebagai langkah nyata untuk mengawal pemerintahan agar tetap tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta, serta jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Purwakarta. ( amelia)
.





Tinggalkan Balasan